Pemerintah telah meningkatkan ambang batas modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing serta mempermudah izin usaha. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kriteria UMKM yang baru diatur dalam Pasal 35 s.d Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM membangun berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan . Kriteria usaha yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan yang didirikan setelah PP UMKM berlaku.
Adapuh penjelasannya adalah sebagai berikut

Jika dibandingkan dengan peraturan terdahulu dapat diketahi untuk usaha mikro besaran modal dasarnya yakni kurang dari Rp 1 miliar, naik drastis dari ketentuan sebelumnya yang hanya kurang dari Rp 50 juta. Kemudian untuk usaha kecil menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, padahal sebelum beleid tersebut disahkan threshold-nya sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Lalu, usaha menengah di rentang Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sebelumnya batas bawah modal dasar kriteria usaha ini lebih rendah yakni Rp 500 juta dengan batas atas Rp 10 miliar.
Nilai Nominal Kriteria di atas dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. Kriteria usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga negara dapat menggunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingungkan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha untuk kepentingan tertentu (Pasal 36 PP UMKM).
Penting bagi para pengusaha untuk mengetahui perkembangan peraturan terkait bisnisnya. Selain sebagai bentuk kesadaran akan hal sekitar, mengetahui terbaru dapat menjadi dasar penentu langkah yang akan diambil di kemudian hari.