English EN Indonesian ID

Article

cari tau dulu perbedaan wanprestasi dan pidana

PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Kita sering mendengar kata penipuan dan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang. Kedua kata tersebut memang memiliki akibat yang sama, yaitu menimbulkan kerugian pada salah satu pihak dan sama-sama tidak melunasi hutang kepada kreditur. Namun, kita sering salah menerapkan pada suatu peristiwa hukum. Kata penipuan identik dengan hukum pidana, sedangkan wanprestasi masuk ke wilayah hukum perdata. Lalu apa perbedaannya

Read More »