English EN Indonesian ID

Kecewa atas upaya banding, para penggugat berharap Presiden dan Para Menteri meninggalkan upaya hukum dan fokus memperbaiki kualitas udara Jakarta dan segera menjalankan putusan pengadilan.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp

Siaran Pers
Koalisi Insiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA)

Jakarta, 1 Oktober 2021 – Sebanyak 32 penggugat dalam kasus gugatan warga negara atas
pencemaran udara Jakarta menyatakan tidak akan banding menyusul putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada 16 September yang menyatakan, Presiden, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur
DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten melakukan kelalaian dalam kasus
pencemaran udara Jakarta.


“Para penggugat memutuskan untuk tidak melakukan banding meski tidak semua tuntutan
dikabulkan Majelis Hakim. Para penggugat memutuskan untuk mendorong dan mendukung
implementasi putusan gugatan warga negara demi udara Jakarta yang bersih dan sehat. Bagi
Para Penggugat, ini bukan lagi ajang siapa yang lebih panjang nafas dalam proses hukum
karena panjang nafas warga Jakarta dipertaruhkan melalui implementasi putusan yang lebih
penting untuk segera dilaksanakan” ujar Jeanny Sirait, kuasa hukum penggugat dari LBH
Jakarta.


Empat dari tujuh pejabat negara yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi
mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, Kamis (30/9). Keempat tergugat adalah
Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Kendati demikian, alasan resmi di
balik upaya banding belum diungkap ke publik.


Menanggapi perkembangan tersebut, para penggugat menyatakan kekecewaan mendalam
dan menyesalkan keputusan para pejabat pusat dalam menyikapi hasil putusan kasus
gugatan warga negara ini.


“Kami kecewa dan merasa pemerintah lebih mementingkan ego ingin menang melawan 32
warganya, ketimbang fokus pada perbaikan kualitas udara. Generasi muda Indonesia, salah
satunya anak saya, harus terus menderita hidup dalam udara kotor ini,” ujar Khalisah Khalid,
salah satu penggugat dan seorang ibu dengan anak yang memiliki reaksi alergi kuat terhadap
kotornya udara Jakarta.


“Presiden dan para Menteri berhadapan bukan hanya dengan 32 orang tapi dengan seluruh
rakyat Indonesia,” ujar Khalisah.


“Ini bukan ring tinju, di mana kita diharapkan bertarung terus, ronde demi ronde, sampai salah
satu dari kita KO. Ini menyangkut hak konstitusional warga negara. Upaya hukum yang kami
lakukan adalah upaya untuk membuka ruang demi perbaikan,” ujar penggugat Adhito
Harinugroho.

“Semoga para pejabat pemerintah pusat ini bisa menyadari hal itu dan ambil momentum untuk
menerapkan putusan, bukannya menghabiskan tenaga dan sumber daya untuk
memenangkan pertandingan, karena ini memang bukan pertandingan tinju,” lanjutnya.
“Kami merasa kecewa bahwa Presiden tidak bisa memanfaatkan momentum ini untuk
merevisi Baku Mutu Udara Ambien agar sesuai dengan standar WHO yang baru. Sebenarnya
ini merupakan kesempatan untuk menepati janji-janji pembangunan hijau dan berkelanjutan,”
ujar Yuyun Ismawati, salah satu penggugat dalam kasus ini.

Para penggugat mengingatkan bahwa dunia sedang memperhatikan Indonesia dan langkahlangkah Presiden dan para Menteri merespons perkembangan kasus gugatan warga negara
ini.

Ayu Eza Tiara, kuasa hukum, juga membenarkan bahwa upaya banding yang dilakukan
empat tergugat dari pemerintah pusat dapat menunda upaya perbaikan kualitas udara
Jakarta.

“Walaupun Gubernur DKI memutuskan tidak naik banding dan secara otomatis setuju untuk
menerapkan perintah pengadilan, tetapi tanpa upaya dari pemerintah pusat yang memegang
kunci dalam memperbaiki mekanisme supervisi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di
ketiga provinsi, maka implementasi di daerah tidak dapat berjalan dengan baik.”
Tiga dari tujuh pejabat negara yang menjadi tergugat tidak melakukan upaya banding, Ketiga
tergugat tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Batas waktu pengajuan berkas banding sudah berakhir Kamis (30/9).

Menanggapi upaya banding tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil IBUKOTA (Inisiatif Bersihkan
Udara dan Semesta) telah meluncurkan petisi daring untuk menggalang dukungan publik
dalam upaya bersama mendorong ketujuh tergugat untuk menjalankankan perintah dan
putusan Majelis Hakim dan melakukan perbaikan kualitas udara. Petisi daring dapat diakses di https://bit.ly/ImplementasiPutusanCLSUdara

Narahubung media:

Adhityani Putri, dhitri@cerah.or.id, 081915159663

Catatan redaksi:
Pada 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan
putusan atas kasus gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta. Majelis hakim
memutus ketujuh penggugat dalam kasus gugatan warga negara atas pencemaran udara
Jakarta melakukan kelalaian dalam menjaga kualitas udara Jakarta,
Ketujuh penggugat tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat,
Gubernur Banten. Gugatan warga negara ini pertama didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada Juli 2019 dan proses persidangan telah berlangsung hampir dua tahun
sebelum kasus ini diputuskan.
Ada beberapa poin penting dalam putusan yang merupakan prioritas krusial:

  1. Presiden mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi
    kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang
    sensitif berdasarkan pada perkembangan sains;
  2. Menteri LHK diperintahkan melakukan supervisi terhadap inventarisasi emisi lintas batas
    Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat;
  3. Menteri Kesehatan menginformasikan DKI Jakarta mengenai capaian penurunan
    dampak kesehatan akibat pencemaran udara yang perlu diakomodasi dalam strategi dan
    rencana aksi pengendalian pencemaran udara DKI Jakarta;
  4. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Gubernur DKI
    untuk memastikan capaian DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara;
  5. Gubernur DKI Jakarta perintahkan untuk segera merumuskan strategi dan rencana aksi
    pengendalian pencemaran udara dengan target penurunan beban emisi yang jelas,
    berdasarkan inventarisasi emisi di dalam DKI Jakarta maupun kontribusi emisi dari
    Banten dan Jawa Barat. Selain itu, Gubernur DKI perlu meningkatkan pengawasan
    ketaatan dan memperbaiki penegakan hukum terhadap pencemar.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di 082111340222 atau email: mannaf.lawfim@gmail.com atau datang ke kantor kami di HANNAF LAW FIRM (www.sadarhukum.com).

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp